kabarin.co – Bogor, Kepolisian Resor Bogor menetapkan SM (52), perempuan yang masuk ke dalam masjid membawa anjing di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menjadi tersangka.
Kasubag Hums Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengungkapkan, status tersebut ditetapak usai penyidik melakukan gelar perkara selama 1×24 jam.
Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan Agama
“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan rekaman video, penyidik akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan SM menjadi tersangka,” kata Ita, Selasa (2/7/2019).
Tapi dengan adanya keterangan dari pihak keluarga bahwa SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan, saat ini SM masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta.
“(SM) masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan apakah betul terganggu kejiwaannya. Tapi untuk penanganan kasus terus berlanjut,” ucap Ita.
Jika nantinya terbukti bersalah, SM disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.