kabarin.co – Blitar, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Blitar, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap wanita berinisial IF, asal Kabupaten Blitar, terkait postingannya di Facebook yang diduga menghina Presiden Jokowi dengan UU ITE.
“Ditetapkan tersangka selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono di Blitar, Senin (8/7/2019).
Wanita Blitar Penghina ‘Jokowi Mumi’ Jadi Tersangka
Melansir dari Antaranews, polisi telah melakukan pengkajian mendalam terkait dengan kasus tersebut.
Kasus ini berawal dari aduan dan penelusuran tim patroli siber di akun jejaring sosial facebook dengan nama Aida Konveksi dan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan para saksi termasuk meminta ahli, polisi menjelaskan pasal yang tepat terkait dengan kasus itu adalah UU ITE, tepatnya Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUH Pidana.