Bambang menjelaskan, Kemenkumham selaku pelapor telah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengungkapkan semua permasalahan itu kepada penyidik polres.
Selanjutnya, kata Bambang, tim layanan advokasi hukum yang akan berkomunikasi dengan polres untuk menyelesaikan masalah tersebut. ”Sekali lagi mudah-mudahan ini segera selesai dan segera tuntas untuk semua,” ujarnya.
Sementara itu Kapolresto Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, polisi segera memproses laporan tersebut. Untuk saat ini polisi masih mempelajari laporan itu.
Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, laporan Kemenkumham lantaran ada tanah milik mereka yang diambil tanpa izin dan di atasnya didirikan bangunan. Pendirian bangunan itu jelas melanggar hukum.
“Walaupun sama-sama (aparat) negara karena ini kita hitung tanah yang ini, dikuasai itu cukup luas ditaksir harganya Rp500 miliar. Kalau sudah Rp500 miliar, itu pelepasannya kami setuju sudah sampai presiden dengan DPR, tidak mudah,” kata Yasonna di Kompleks Istana Negara, Jakarta. (epr/inw)