Metro  

Pemkot Tangerang Laporkan Balik Kemenkumham ke Polisi

kabarin.co – Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaporkan balik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) ke Polresta Tangerang terkait tuduhan penyalahgunaan tata ruang.

“Sudahlah, kemarin sore sebenarnya sudah lapor polisi, lapor balik lagi. Terkait dengan penyalahgunaan tata ruang,” kata Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang Ahmad Ricky Fauzan saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga :  Sinergitas Tiga Pilar Jakarta Pusat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri

Pemkot Tangerang Laporkan Balik Kemenkumham ke Polisi

“(Yang melaporkan) Pemkot dan (yang dilaporkan) Kemenkum HAM,” imbuhnya.

Ricky menuturkan pihaknya tak memberikan izin lahan untuk pembangunan Politeknik Kemenkum HAM lantaran wilayah tersebut untuk ruang terbuka hijau (RTH). Lantaran itu, pembangunan Politeknik Kemenkum HAM melanggar Undang-Undang Tata Ruang.

“Kan bangunan yang politeknik itu belum diberikan izinnya karena memang, kalau dikasih izin berarti kan kita melanggar tata ruang, kan itu ada untuk RTH, dan sebagian ada untuk perdagangan. Jadi kita nggak kasih izin, tapi itu tetap dibangun, jadi itu salah satunya melanggar UU tata ruang,” ujarnya.