Metro  

Pemkot Tangerang Laporkan Balik Kemenkumham ke Polisi

kabarin.co – Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaporkan balik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) ke Polresta Tangerang terkait tuduhan penyalahgunaan tata ruang.

“Sudahlah, kemarin sore sebenarnya sudah lapor polisi, lapor balik lagi. Terkait dengan penyalahgunaan tata ruang,” kata Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang Ahmad Ricky Fauzan saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).

banner 728x90

Pemkot Tangerang Laporkan Balik Kemenkumham ke Polisi

“(Yang melaporkan) Pemkot dan (yang dilaporkan) Kemenkum HAM,” imbuhnya.

Ricky menuturkan pihaknya tak memberikan izin lahan untuk pembangunan Politeknik Kemenkum HAM lantaran wilayah tersebut untuk ruang terbuka hijau (RTH). Lantaran itu, pembangunan Politeknik Kemenkum HAM melanggar Undang-Undang Tata Ruang.

“Kan bangunan yang politeknik itu belum diberikan izinnya karena memang, kalau dikasih izin berarti kan kita melanggar tata ruang, kan itu ada untuk RTH, dan sebagian ada untuk perdagangan. Jadi kita nggak kasih izin, tapi itu tetap dibangun, jadi itu salah satunya melanggar UU tata ruang,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Ricky, pihaknya juga mempermasalahkan lahan Kemenkum HAM yang disewakan. Pihaknya mensinyalir hasil penyewaannya tidak disetor ke negara.

“Kemudian satu lagi penggunaan sewa lahan-lahan yang dianggap tidak disetorkan ke kas negara,” tuturnya.

“Kan lahan-lahan Kemenkum HAM banyak yang disewakan, misalnya untuk toko, tempat cuci mobil, itu disinyalir nggak ada bayar sewanya ke negara, dua itu sih,” sambungnya.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang berencana menyegel pembangunan bangunan politeknik di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria-Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Namun, penyegelan tidak jadi dilakukan.

“Nggak jadi (segel), karena memang kita sudah lapor polisi, jadi biar nanti berjalan aja dari kepolisian prosesnya,” ucapnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga mengungkapkan penyegelan tidak jadi dilakukan lantaran sudah lapor polisi. “Iya tadi dapat info hasil konsultasi karena sudah dilaporkan ke kepolisian jadi tidak perlu lagi disegel,” kata Arief saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, pihak Kemenkum HAM melaporkan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ke polisi. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan ada beberapa poin yang dilaporkan, salah satunya masalah lahan Kemenkum HAM.

“Iya tadi yang melaporkan perwakilannya, Biro Hukum Kemenkum HAM, jam 12 siang tadi,” kata Kombes Abdul Karim kepada detikcom, Selasa (16/7/2019). (epr/det)

Baca Juga:

Kemenkumham Polisikan Wali Kota Tangerang Terkait Sengketa Lahan

Pemerintah Kota Tangerang Membuat Hukum Dapat Diakses di Internet

Sungai Cisadane Meluap, Tangerang Siaga 1 Banjir

banner 728x90