Gugatan ini didaftarkan Senin, 18 Februari 2019, dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN.JKT. Perkara ini diputuskan pada 9 Juli 2019. (epr/viv)
Baca Juga:
Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi
Anies Baswedan Segel Bangunan B dan D di Pulau Reklamasi
Reklamasi Bakal Dilanjutkan Pemerintah Pusat, Warga Kampung Aquarium Resah