kabarin.co – Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penerapan aturan sistem sistem ganjil dan genap di Ibu Kota, Rabu (7/8/2019). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.
“Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan,” ujar Syafrin dalam konfrensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas hingga 25 Titik, Ini Rinciannya
Syafrin menjelaskan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.
“Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan,” kata Syafrin.
Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.