Metro  

Ormas yang Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru Bisa Dijerat Pidana

kabarin.co – Polda Metro Jaya siap mengamankan jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Tak hanya itu, polisi juga tak segan-segan menindak organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi penyisiran atau sweeping saat perayaan Natal dan Tahun baru.

“Kalau ada yang sweeping siapapun itu, kita akan melakukan tindakan tegas,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga :  Banjir Jakarta, PLN Padamkan 326 Gardu Listrik

Ormas yang Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru Bisa Dijerat Pidana

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, ormas yang melakukan aksi sweeping bisa dijerat pidana. Pasalnya, pihak kepolisian sudah melarang ormas untuk melakukan aksi sweeping saat perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat ibadah atau tempat hiburan.

“Tindakan tegas ya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita lakukan secara tegas dan kita amankan. Kalau melawan pidana, ya kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Yusri.

Baca Juga :  Mengenaskan! Bunuh Diri di Rel Kereta, Tubuh Wanita Muda Tanpa Busana Terbelah Jadi Dua

Untuk itu, ia mengimbau pada setiap ormas untuk membantu polisi melakukan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Dalam hal ini, ormas Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) siap untuk mengamankan gereja saat perayaan Natal.