kabarin.co, Jakarta – Pemerintah Provinsi telah melakukan seleksi ketat bagi masyarakat yang dapat kembali ke Jakarta. Hal tersebut untuk mengurangi pergerakan masyarakat guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan bahwa surat tersebut tidak dapat dipalsukan karena terdapat QR Code yang akan discan oleh petugas. Sehingga memudahkan mengetahui mana yang asli ataupun palsu. Ia juga mengungkapkan bahwa ada sanksi bagi warga yang memalsukan surat tersebut.
Denda 12 M dan 12 Tahun Penjara Sanksi Pemalsuan SIKM Jakarta
“Kami sudah imbau bagi yang memalsukan akan dikenai UU ITE dan UU Pemalsuan Surat yakni denda Rp12 miliar dan denda 12 tahun penjara. Sudah kami sampaikan dan tampilkan jangan coba-coba memalsukan SIKM,” kata Ahmad melalui tayangan Special Report di iNews TV, Selasa (26/5/2020).
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh titik akan diperketat untuk mencegah lonjakan masuknya orang kembali ke Jakarta.