Metro  

Majukan Pariwisata, Kawasan Hutan Mentawai Bakal Ditata Ulang

Kabarin.co, Mentawai-Sejumlah kawasan hutan di Kepulauan Mentawai diusulkan untuk ditata ulang.

Hal itu tertuang dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 698/MenLHK/Sekjen/PLA.2/9/2021 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tanggal 10 September 2021.

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepulauan Mentawai, Elvi Nora, menyebut, hal itu juga telah dibahas dalam rapat bersama Balai Penataan Kawasan Hutan (BPKH) pertengahan Desember 2021.

Baca Juga :  Dana Tebusan Tax Amnesty Sentuh Rp100 Triliun

“SK rencana penataan kawasan hutan tersebut, sudah ada. Apakah akan diputihkan atau dilepaskan tergantung dari SK-nya nanti. Namun, prinsipnya sudah masuk rencana pelepasan. Salah satunya, adalah kawasan Pulau Awera dan Pulau Simakakang di Pulau Sipora yang selama ini berstatus zona kuning atau hutan produksi,” tuturnya.

Meski begitu, detailnya masih menunggu keputusan dari Menteri LKH. Di samping itu juga ada sejumlah pulau-pulau kecil yang berada di Pulau Siberut yang juga sama-sama hutan produksi. Saat ini, Mentawai lebih kurang 80 persen masuk pada kawasan Hutan Konservasi, hutan produksi yang dapat dikonfersi dan hutan produksi tetap.