Metro  

Polisi Lakikan Penyamaran, 3 Pengedar Ditangkap, 1 Orang DPO

Begitu ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh yang melakukan penyamaran, DBN alias BY mengakui jika sabu-sabu yang diantarnya ke Jalan Dahlia, Padangtangah, milik temannya berinisial RK.

Polisi kemudian melacak keberadaan RK, namun dia duluan kabur. Tapi di rumah RK, polisi menemukan 10 paket sedang sabu-sabu.

“RK ini pemain lama. Sudah lama jadi target. Sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Payakumbuh,” kata Iptu Desneri.

Baca Juga :  Baru Jabat Panglima TNI, Andika Mutasi Danjen Kopassus

Menariknya, hanya berselang 2,5 jam setelah mengamankan DBN alias BY di Jalan Dahlia Padangtangah, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali melakukan penyamaran.

Hasilnya, tidak sia-sia. Pada Senin (7/3/2022) pukul 00.30 WIB, mereka berhasil mengamankan dua  pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu yakni FA dan AWP.

Menurut Iptu Desneri dan Iptu Satria Rudi, saat FA alias An dan AWP alias AGI ditangkap di SPBU Tanjuangkaliang, anggota Satresnarkoba yang melakukan penyamaran, awalnya hanya menemukan barang-bukti beruypa satu paket kecil sabu-sabu dan satu sepeda motor tanpa nomor polisi.