Kabarin.co, Padang—Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat menemukan adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 oleh Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota Sawahlunto, Pemerintah Kabupaten Tanahdatar dan Pemerintah Kota Padang.
Kepala BPK Sumbar, Yusnadewi menjelaskan, realisasi bantuan benih/bibit ternak pada dua OPD di Pemprov Sumbar sebesar Rp 2,02 miliar dinilai tidak tepat sasaran, selanjutnya juga ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp 423,25 juta. Serta kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada OPD sebesar Rp 838,49 juta.
Selanjutnya, di Pemerintah Kota Sawahlunto juga melakukan kesalahan dalam pengelolaan anggaran yaitu kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 12 paket pekerjaan pada enam OPD sebesar Rp 280,02 juta. Sedangkan di Kabupaten Tanahdatar, adanya kekurangan volume sebesar Rp 233,65 juta, dan kekurangan volume sebesar Rp 155,93 juta yang sudah dikenakan denda atas kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan pekerjaan belanja modal jalan tahun anggaran 2021.