Penyerahan LKPD 2021 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran,
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional untuk tahun yangberakhir sampai dengan 31 Desember 2021, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Hasil Review Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, serta Ikhtisar Laporan Dana Desa.
“Dokumen-dokumen tersebut kami serahkan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bupati Benny Utama.
Saat menerima LKPD unaudited, Kepala Perwakilan BPK Sumbar mengapresiasi kerja keras jajaran pemerintah daerah dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.