Metro  

13 Orang Diperiksa, Dugaan Korupsi di Dinas BMCKTR Sumbar naik ke Penyidikan oleh Kejari Padang

“Rekanan dalam bekerja tidak sesuai intruksi Presiden menggunakan produk dalam negeri. Rekanan menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya,” jelas Ranu.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama menambahkan, dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan. Selain itu, Kejari Padang juga  akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait.

Baca Juga :  Puan Maharani Resmi Jadi Ketua DPR RI 2019-2024

Dalam tahap penyelidikan ini sebut Therry, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait. Untuk pemeriksaan saksi, akan dilakukan pada minggu depan.

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini Kejari Padang belum menetapkan tersangka. Namun, telah menemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara.

“Dugaan jumlah kerugian negara nya belum bisa kami ungkapkan saat ini. Karena saat tahap penyelidikan apakah ada satu peristiwa tindak pidana. Namun setelah ekpos perkara, ditambah dengan keterangan dari 13 orang yang telah dipanggil, ditambah barang bukti yang ada, kami menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.(*)