Metro  

Pemprov Sumbar Minta Pertamina Penuhi Kebutuhan BBM Subsidi di Sumbar

Untuk melibatkan peran aktif masyarakat, Pemprov juga sudah membuat spanduk di setiap SPBU, yang melarang mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan bbm solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual BBM. Dengan begitu masyarakat juga dapat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi.

Sejalan dengan upaya tersebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi juga sudah mengajukan permohonan pengajuan penambahan kuota ke BPH Migas pada 4 Maret 2022 lalu, sebesar 460.035 KL.

Dalam rapat itu juga, mengikuti arahan Gubernur, secara tegas Wardarusmen meminta pada PT. Pertamina Patraniaga untuk memenuhi kebutuhan akan solar bersubsidi di Sumatera Barat, walaupun kuota yang diberikan untuk Sumbar saat ini sangat terbatas.

Baca Juga :  Andre Rosiade Pastikan Holding Pertamina Tidak di-IPO

Pada rapat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adib Rujika juga sangat mendukung upaya-upaya pengendalian BBM bersubsidi oleh Pemprov Sumbar agar terdistribusi secara tepat sasaran. Dimana Polda juga telah menurunkan aparatnya bersama Dinas ESDM, Disperindag serta Pertamina untuk memantau situasi di lapangan, dan siap untuk melakukan penindakan apabila masih terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.