Metro  

Praperadilan Diundur, Penasehat Hukum Sebut Ada Upaya Penahanan Pada Kliennya

Namun ada kejadian menarik di tengah rentang waktu pengunduran persidangan praperadilan ini dimana satuan Reskrim Polres Pasaman kembali melakukan pemanggilan terhadap Mustafa dengan surat pemanggilan sebagai Saksi.

“Sebenarnya pemanggilan terhadap klien kami sesuai dengan jadwal yang ada pada surat pemanggilan pada hari Jum’at (7/10/2022) lalu, namun karena suratnya sampai pada hari Sabtu dan karena secara sikologis dia, istri dan anak-anak nya masih trauma atas kejadian penangkapan sebelumnya kami baru bisa mengajak klien kami pada hari ini karena kita tetap berupaya kooperatif untuk menghormati proses hukum,”ujar Denika.

Lebih lanjut sebagai kuasa hukum mereka mencurigai bahwa tindakan ini ada hubungannya dengan praperadilan yang tengah diundur.

Baca Juga :  Usai Diamankan di Bukittinggi, WNA Asal China Dibawa ke Jakarta

“Melihat upaya dari kasat Reskrim yang sepertinya ngotot untuk melakukan penahan meskipun tidak cukup bukti kami menduga jangan-jangan ini ada hubungannya untuk menggugurkan praperadilan yang kami ajukan, karena jelas klien kami tidak bersalah bahkan dalam surat pelepasan sebelumnya sudah jelas tidak terbukti,”imbuhnya.