Wali Kota Bukittinggi pun sebut Martias Wanto, sangat kooperatif dalam menghadapi laporan ini. Sehingga siapapun pejabat Pemko Bukittinggi yang dimintai keterangan oleh Polda, langsung di utus ke Padang untuk memenuhi panggilan.
“Kami tentu juga menginginkan persoalan ini cepat selesai. Kami bantu pihak kepolisian untuk mempercepat seluruh tahapan yang dilalui,” tukasnya.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Yayasan Fort de Kock Didi Cahyadi Ningrat dan Guntur Abdurrahman mengatakan, sebelumnya tanah yang dimiliki oleh Syafri Sutan Pangeran yang telah dibeli Yayasan Fort de Kock sejak tahun 2005 berada di Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandi Angin Koto Salayan, Kota Bukittinggi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 655 dengan luas 5528 m2 berdasarkan surat ukur nomor : 2/MG/2007 tanggal 25 Mei 2007.
Pihak Yayasan yang sudah membayar Lunas seluruh uang pembelian tanah kepada pemilik mendesak Pemilik (Syafri) untuk segera menyerahkan sertifikat tanah yang asli, namun sertifikat dimaksud masih ditahan oleh pihak pemko, bahkan sudah diminta beberapa kali oleh Syafri, yaitu: pada saat eksekusi dilaksanakan sambil mengembalikan uang pembelian, selanjutnya setelah eksekusi juga sudah diminta secara tertulis namun tetap tidak diserahkan, oleh karena itulah menjadi alasan dilaporkannya Pemko Bukittinggi ke Polda Sumbar atas dugaan kasus penggelapan sertifikat dimaksud.