Padang, Kabarin.co–Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumbar, Rabu (11/10/2023) gubernur Sumatera Barat menyampaikan jawabannya terkait Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Ranperda Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna di ruang sidang utama.
Ketua DPRD Sumbar Supardi katakan, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, terhadap tanggapan, pandangan dan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, akan diberikan jawaban oleh Saudara Gubernur.
“Penjelasan dan jawaban dari Saudara Gubernur, disamping untuk memenuhi tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, juga diperlukan untuk penyamaan persepsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap berbagai hal terkait dengan substansi yang terkandung dalam Ranperda tersebut,” kata Supardi.
Wakil gubernur Audy Joinaldy menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra mengenai kondisi TPA Sampah di Sumatera Barat dan kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan sampah saat ini.