Selanjutnya adan Badan Musyawarah (Bamus), membahas mengenai jadwal kegiatan Anggota DPRD yang meliputi reses, sosialisasi perda. Terus ada pula Badan Kehormatan (BK) yang memiliki tugas mengawasi etika dari Anggota DPRD Sumbar.
“Alat kelengkapan dewan itu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, umpamanya, Bamus itu memiliki tugas memutuskan semua jadwal kegiatan DPRD Sumbar, baik reses, sidang, maupun yang lainnya sesuai ketentuan undang-undang,” terang Mario.
Sementara itu, anggota DPRD Sumatera Barat yang juga Anggota komisi I DPRD Sumatera Barat Desrio Putra menjelaskan tugas fungsi anggota dewan, yaitu fungsi legislasi yaitu membuat peraturan daerah. Kemudian, fungsi penganggaran dan pengawasan.
Salah seorang siswa yang ikut acara tersebut mengatakan,sangat berterimakasih karena sudah diterima dengan baik dan diberikan pencerahan tentang tugas pokok, serta fungsi DPRD.
“Terimakasih pada DPRD Sumbar yang sudah menerima dan memberi kami pelajaran berhaga, khususnya mengenai tugas dan fungsi DPRD,”tutup siswa tersebut.