Selama dua hari berturut, yakninya dari 25-26 November 23 kemarin, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Suharjono melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di daerah pemilihannya (Dapil) di Kabupaten Pasaman.
Pada hari pertama Sabtu (25/11) Suharjono menggelar sosialisasi di Jorong Muara Penyanggrahan, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Sementara pada hari kedua, Minggu (26/11) Suharjono mengadakan sosialisasi Perda Nomor 4 di Kampung Sungai Hitam, Jorong Lubuak Bancang, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol.
Suharjono saat kegiatan tersebut menyampaikan, Sumatera Barat merupakan daerah yang rawan akan bencana, karena terdiri dari wilayah darat, perbukitan, pegunungan, dan pantai, serta pulau-pulau kecil.
Berangkat dari besarnya potensi bencana ini, pemerintah daerah mengupayakan pencegahan dan mitigasi, untuk mengurangi dampak kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan saat bencana datang, yakninya dengan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Bencana