Metro  

Warga Sungayang Ikuti Sosialisasi Perda

Menggandeng Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat, Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano gelar Sosialisasi Perda No: 3 tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan pada Sabtu (9/12) di halaman bekas kantor BPR Nagari Andaleh Baruh Bukik kecamatan Sungayang.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Agustian.

“Tata kelola adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam proses pemindahan hak milik produk dari produsen atau lembaga perantara pemasaran yang mempunyai hak kepemilikan produk kepada pihak lain melalui berbagai macam tahapan dan cara yang tidak bertentangan hukum dan mekanisme jual beli. Sementara Komoditas Unggulan Perkebunan adalah komoditas perkebunan yang merupakan komoditas potensial untuk dikembangkan dan komoditas spesifik lokal yang banyak diusahakan masyarakat sebagai sumber pendapatan dan kekuatan ekonomi daerah ” urai Agustian.