KETUA DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Supardi, mengungkapkan pentingnya perhatian dari semua pihak terhadap pengelolaan sampah, sungai, dan alih fungsi lahan agar tidak berdampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Payakumbuh, Rabu (6/12).
Supardi mengatakan, isu lingkungan hidup mencakup berbagai aspek, mulai dari udara, sungai, hingga pengelolaan sampah. Ia menekankan bahwa jika tidak dikelola dengan baik maka dapat menjadi masalah di masa depan, termasuk potensi bencana alam.
Dalam konteks pembangunan Kota Payakumbuh yang tergolong kecil namun terus berkembang, Supardi mengingatkan pentingnya penanganan masalah lahan.
Seiring bertambahnya penduduk, lahan semakin terbatas, dan pembangunan harus sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2020 serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Payakumbuh.
Selain lahan, Supardi juga menyoroti masalah air. Sumber kebutuhan air Kota Payakumbuh berasal dari daerah Situjuh, dan ketersediaan air harus dikelola dengan baik untuk mencegah gangguan terhadap stabilitas sosial dan kehidupan masyarakat.