Di tempat yang sama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Andi Irawan, menjelaskan bahwa proses pengajuan Perda RPPLH cukup panjang dan dipengaruhi oleh isu-isu lingkungan yang berkembang.
Pemerintah harus memastikan ketersediaan air bersih untuk masyarakat dan memiliki aturan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
Dia juga menyoroti ancaman bencana di wilayah Sumbar, sehingga pengelolaan lingkungan harus disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat setempat.