Dia menyampaikan bahwa kode etik DPRD telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kode etik merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas kedewanan agar tidak keluar dari ketentuan yang ada untuk menjaga kehormatan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” katanya
Sementara tata cara beracara juga telah memiliki ketentuan tersendiri dalam pelaksanaannya.
Anggota BK DPRD Solsel Edi Santoso mengatakan menyampaikan terima kasih atas sambutan tersebut. Dia menerangkan. Pihaknya saat ini tengah membahas tentang kode etik dan tata cara beracara sebagai tindak lanjut dari perubahan ketentuan perundang-undangan.
“Kami sangat berterima kasih atas sambutan DPRD Provinsi Sumatera Barat serts telah memberikan informasi dan data yang kami butuhkan dalam membahas hal ini, sangat membantu dalam penyempurnaan pembahasan,” ujarnya.
Dia menambahkan, informasi dan dokumen terkait kode etik serta tata cara beracara tersebut akan dijadikan sebagai pembanding dalam pembahasan, sehingga kode etik dan tata cara beracara yang sedang disusun menjadi lebih lengkap dan berkualitas