Metro  

Sosialisasi Perda, Anggota DPRD Sumbar Suharjono Tekankan Pentingnya Edukasi Menyeluruh

Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suharjono melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di di Jorong Batu Badinding, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Selasa (6/2/2024).

 

Dalam sosialisasi itu, Suharjono mendorong perlunya secara menyeluruh mengedukasi masyarakat tentang isi serta implikasi dari Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini.

“Kita memandang perlu untuk secara menyeluruh mengedukasi masyarakat tentang isi serta implikasi dari Perda No 2 Tahun 2020 tersebut,” kata Suharjono.

Apalagi menurut Suharjono, dengan mengetahui secara menyeluruh tentang perda ini, maka tentu akan semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup.

“Maka penting perda ini disosialisasikan. Sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup,” katanya.

Selanjutnya kata Suharjono, sosialisasi ini diadakan sebagai bagian dari komitmen anggota DPRD Sumbar untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.