Dua hari berturut-turut, Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumbar, Drs. H. Nurfirman Wansyah menyambangi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Sumbar, Solok Raya untuk sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan di Aula RSU Muhammad Natsir Solok tersebut dihadiri ratusan masyarakat dari Solok Raya.
“Kegiatan ini selain sosialisasi perda sampah juga sebagai ajang untuk menerima masukan dari masyarakat terkait persoalan sampah yang dihadapi saat ini,” jelas Nurfirman Wansyah, Senin (29/4/2024).
Pihaknya berharap dengan sudah disosialisasikannya Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah, tentu akan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan Kualitas Lingkungan, memfasilitasi pemerintah Kabupaten/kota dalam hal pengelolaan sampah serta menjadikan sampah menjadi sumber daya.
Pentingnya Perda pengelolaan sampah ini diketahui dan dipahami oleh masyarakat dengan harapan akan berdampak pada ekonomi masyarakat Sumbar serta berdampak untuk kesehatan Masyarakat,” harap Nurfirman Wansyah.