Metro  

Menang Prapid Lawan Kejari Dharmasraya di Kasus Tipikor Dr Suharizal : Putusan Hakim, Klienya Terbukti tak Bersalah dan Harus Dibebaskan Demi Hukum

Dharmasraya, kabarin.co – Status tersangka Wali Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung dan Ketua Bamus Nagari Sikabau berinisial AR dan Y digugurkan Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Pasalnya berkat kepiawaian Dr Suharizal Kuasa Hukum kedua petinggi nagari tersebut, akhirnya pengadilan mengabulkan gugatan Pra Peradilan yang diajukan, melawan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Rabu (29/5/2024).

banner 728x90

“Alhamdulillah Hakim memutuskan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dua klien kami batal demi hukum,” kata Kuasa Hukum AR dan Y, Suharizal, di Pulau Punjung, Rabu.

Kata Suharizal, apabila ditarik ke hukum acara, dakwaan dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dharmasraya itu tidak terpenuhi bukti permulaan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

Suharizal sudah menduga sejak awal telah yakin bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan hakim, karena memang tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Karena dana yang selama ini diduga diselewengkan itu murni adalah uang masyarakat, uang yang dikelola koperasi,” tegas dia.

banner 728x90