Dharmasraya, kabarin.co – Status tersangka Wali Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung dan Ketua Bamus Nagari Sikabau berinisial AR dan Y digugurkan Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Pasalnya berkat kepiawaian Dr Suharizal Kuasa Hukum kedua petinggi nagari tersebut, akhirnya pengadilan mengabulkan gugatan Pra Peradilan yang diajukan, melawan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Rabu (29/5/2024).
“Alhamdulillah Hakim memutuskan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dua klien kami batal demi hukum,” kata Kuasa Hukum AR dan Y, Suharizal, di Pulau Punjung, Rabu.
Kata Suharizal, apabila ditarik ke hukum acara, dakwaan dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dharmasraya itu tidak terpenuhi bukti permulaan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
Suharizal sudah menduga sejak awal telah yakin bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan hakim, karena memang tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Karena dana yang selama ini diduga diselewengkan itu murni adalah uang masyarakat, uang yang dikelola koperasi,” tegas dia.