Metro  

Gakkum KLHK Tangkap Tersangka Perusakan Hutan di Pessel

Penangkapan pelaku perusakan hutan
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho saat menggelar jumpa pers di Kantor Dishut Sumbar, Senin (3/6/2024) (Foto: Budi)

Padang, kabarin.co – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), telah merilis penetapan tersangka dalam kasus perusakan kawasan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sejauh ini baru satu orang tersangka yakni El, 66 tahun yang ditahan dan MD, 30 tahun yang diketahui sebagai operator alat berat ditetapkan sebagai saksi.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho saat menggelar jumpa pers di Kantor Dishut Sumbar, Senin (3/6/2024) yang dihadiri pejabat terkait dan tersangka EL mengungkapkan, kasus perusakan kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan ini merupakan kasus besar yang mesti diusut hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga :  Pelaku Illegal Logging Diamankan Polda Sumbar

Penetapan tersangka EL tindak lanjut Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Prov Sumbar, di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan pada tanggal 22 Mei 2024 lalu.