Padang, kabarin.co – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Syafrizal, menyayangkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum hakim PN Kelas IA Padang berinisial B, terhadap dua orang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sekaligus aktivis perempuan dan advokat Kota Padang.
Dalam konferensi persnya kepada awak media mengatakan, sangat menyangkan peristiwa tersebut terjadi.
“Atas kejadian tersebut, telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Sumatra Barat (Sumbar), hingga Polda Sumbar. PN Klas IA Padang menunggu penanganan kasus tersebut dari institusi tersebut,” katanya, Senin (8/6/2024).
Disebutkannya, saat ditanyai kejadian tersebut kepada yang bersangkutan, ia pun membenarkannya.
Dijelaskannya, PN Kelas IA Padang, masih menunggu pemeriksaan KY, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim B.
“Secara berjenjang pihaknya akan membuat laporan mulai dari Pengadilan Tinggi (PT) Padang sampai ke Badan Pengawas (Bawas) Makamah Agung (MA), untuk sansi tergantung dari tingkat kesalahan,”tegasnya.
Selain itu, ketua PN Kelas IA Padang, sangat menyayangkan hal tersebut.
Wakil ketua PN Kelas IA Padang, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut, terdapat narasi-narasi yang kurang baik di media sosial sehingga merusak citra dari pengadilan.
Termasuk oknum hakim yang berinisial B, ada fotonya memakai toga yang berseliweran di media sosial. Ini nantinya kita telusuri lebih dalam,”ujarnya.
Sementara itu, humas PN Kelas IA Padang, Juandra, sangat prihatin atas kejadian tersebut.
Dalam berita sebelumnya, LBH Padang telah melaporkan tindakan pengancaman ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dengan nomor laporan STTLP/106.a/VI/Yan/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat dugaan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335 KUHP.
“Selain itu, LBH Padang juga melayangkan laporan atas dugaan pengancaman oleh oknum hakim tersebut ke Komisi Yudisial Penghubung Sumbar. Tak hanya itu, Ranti dan Icha melalui kuasa hukumnya juga melaporkan kasus itu ke Peradi sebagai organisasi advokat,” kata kuasa hukum pelapor, Adrizal, Jumat (8/6/2024) siang.
Laporan ke Peradi, katanya, merujuk kepada Ranti dan Icha yang bertugas sebagai pendamping hukum ketika mendapatkan ancaman dari hakim B.
LBH berharap laporan ke Komisi Yudisial, Polda Sumbar dan Peradi memberikan jawaban atas penegakan hukum kasus itu,” katanya.
Sementara itu, Advokat Publik LBH Padang atau pihak yang menerima ancaman, Ranti mengatakan, hakim B saat ini dalam proses pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dugaan pengancaman tersebut, katanya, terjadi pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB ketika Ranti dan Icha yang sedang menunggu persidangan tiba-tiba didatangi hakim Basman dari arah belakang.
Hakim ini langsung menyodorkan telepon seluler (ponsel) ke arah wajah saya dengan jarak yang cukup dekat dan memfoto saya,” kata Ranti.
Pada saat itu, Ranti menanyakan tujuan Basman memfoto dirinya tanpa izin. Pada saat bersamaan, hakim terlapor juga menanyakan kepada Ranti perihal pelaporan dirinya ke Komisi Yudisial.
“Ini pegangan buat saya (foto) jika terjadi apa-apa. Kamu lapor ke KY yah, nanti kalau ada apa-apa di KY, awas kamu,” kata Ranti menirukan ucapan hakim B.
Ranti bersama rekannya Icha mengaku sempat merekam ucapan yang dilontarkan hakim B, yang diduga mengancam kedua pengacara publik tersebut.
(*)