Metro  

Tak Indahkan Peringatan, Barang Bekas Milik Pengepul Diangkut Satpol PP Padang

Personel Satpol PP saat mengangkut barang bekas milik pengepul yang tidak mengindahkan peringatan

Padang, kabarin.co – Tidak indahkan himbauan petugas, pengepul barang bekas yang memakai bahu jalan di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, ditertibkan Satpol PP Padang, Rabu, (12/6/24).

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pemilik Lapak Barang bekas yang berada di jalan By Pass KM 16 terdebut, sudah sering diberikan himbauan sekaligus teguran oleh pihak Kelurahan Aia Pacah, Kasi Trantib dan Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah.

Baca Juga :  Belasan Remaja Diamankan Satpol PP Padang

“Pengepul barang bekas tersebut menggunakan bahu jalan sebagai sarana menumpuk barang-nya, jika dibiarkan tentu dapat merusak estetika Kota atau pun kebersihan lingkungan setempat. selain itu, pengepul tersebut juga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ucap Chandra, Kasat Pol PP Padang.

Chandra Eka Putra menambahkan, temuan pengepul tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar, Satpol PP Padang beserta BKO Kecamatan Koto Tangah langsung menyikapi laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang di laporkan, untuk langkah awal, petugas memberikan teguran secara persuasif, selain itu petugas juga meminta pemilik untuk segera membersihkan dan merapikan kembali tumpukan barang bekas yang sudah memakai bahu jalan tersebut.