Lanjut Mahyeldi, semua warga yang punya hak suara didata dan terdaftar sehingga kemudian nanti jadi jelas.
“Kalau tidak terdaftar nanti, memilih tak boleh di pilkada walaupun gubernur,” ucap Mahyeldi.
Di sisi lain, Mahyedi minta kepada KPU untuk lebih memaksimalkan coklit ini.
Masyarakat diminta juga bisa berikan informasi yang benar kepada petugas yang mendata.
“Jadi dengan terdaftarnya seseorang akan memastikan untuk ikut dalam pilkada nanti,” pungkas Mahyeldi.
Sementara, Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menyebutkan untuk coklit ini tidak membeda-bedakan status.
“Meski sebagainya Gubernur Sumbar, Pak Mahyeldi bersama keluarganya tetap kami data,” katanya
“Agar nantinya terdaftar sebagai pemilih nantinya karena beliau warga Kota Padang,” sambung Dorri Putra.
Kemudian Dorri menerangkan, dalam proses coklit ini, KPU Kota Padang menurunkan 2.548 orang Pantarlih.
Untuk mendata masyarakat kota ini yang ada di 104 kelurahan pada 11 kecamatan di Kota Padang.
Sedangkan data yang diperoleh dari Pantarlih, Gubernur Sumbar Mahyeldi dan keluarganya di ketahui ada dua KK.