Padang, kabarin.co – Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai miliaran rupiah.
TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus pidana asal penipuan dan penggelapan.
Pidana asal tersebut terjadi di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 5 Kanagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, Gadut, Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatan Pelaku berinisial MA (36) seorang karyawan swasta.
“Kejadian asalnya terjadi dalam selang waktu 2019-2021, dengan modus skema Ponzy yaitu jual beli fiktif,” jelas Kabid Humas didampingi Ditreskrimum Polda Sumbar kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Modus operandi skema fonzi dengan MA melakukan dengan modus jual beli fiktif.
“Modus Bisnis Jual Beli Fiktif yang mana ia membayarkan keuntungan kepada Investor berasal dari hasil tindak pidana penipuan dan Penggelapan yang dilakukannnya,” ungkapnya.
Dia juga menceritakan kronologis kejadian bermula saat tersangka MA pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2021 menawarkan kerjasama kepada korban.