Untuk mengelola beberapa usaha mulai dari jual beli cimory dan khanzler, jual beli buah, handphone dan beberapa barang lainnya.
“Yang mana korban memberikan kuasa kepada tersangka MA untuk melakukan penarikan pada rekening korban maupun rekening PT ASR milik korban,” jelasnya.
Sehingga sekira tahun 2019 dimulailah kerjasama tersebut oleh korban dengan tersangka,
Namun sekira bulan Maret 2021 kerjasama tersebut menjadi macet sebab tersangka tidak ada lagi mengirimkan keuntungan kepada korban.
Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17.9 miliar.
“Atas kerugian tersebut membuat korban melaporkan tersangka MA dalam perkara penipuan dan penggelapan pada Polresta Bukittinggi di tahun 2021,” katanya.
Perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyatakan tersangka MA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan.
Selanjutnya setelah itu penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka MA tersebut.