Padang, kabarin.co – Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai miliaran rupiah.
TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus pidana asal penipuan dan penggelapan.
Pidana asal tersebut terjadi di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 5 Kanagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, Gadut, Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatan Pelaku berinisial MA (36) seorang karyawan swasta.
“Kejadian asalnya terjadi dalam selang waktu 2019-2021, dengan modus skema Ponzy yaitu jual beli fiktif,” jelas Kabid Humas didampingi Ditreskrimum Polda Sumbar kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Modus operandi skema fonzi dengan MA melakukan dengan modus jual beli fiktif.
“Modus Bisnis Jual Beli Fiktif yang mana ia membayarkan keuntungan kepada Investor berasal dari hasil tindak pidana penipuan dan Penggelapan yang dilakukannnya,” ungkapnya.
Dia juga menceritakan kronologis kejadian bermula saat tersangka MA pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2021 menawarkan kerjasama kepada korban.
Untuk mengelola beberapa usaha mulai dari jual beli cimory dan khanzler, jual beli buah, handphone dan beberapa barang lainnya.
“Yang mana korban memberikan kuasa kepada tersangka MA untuk melakukan penarikan pada rekening korban maupun rekening PT ASR milik korban,” jelasnya.
Sehingga sekira tahun 2019 dimulailah kerjasama tersebut oleh korban dengan tersangka,
Namun sekira bulan Maret 2021 kerjasama tersebut menjadi macet sebab tersangka tidak ada lagi mengirimkan keuntungan kepada korban.
Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17.9 miliar.
“Atas kerugian tersebut membuat korban melaporkan tersangka MA dalam perkara penipuan dan penggelapan pada Polresta Bukittinggi di tahun 2021,” katanya.
Perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyatakan tersangka MA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan.
Selanjutnya setelah itu penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka MA tersebut.
“Hingga kemudian ditemukan fakta bahwa terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA,” jelasnya.
Lalu, penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap 32 orang saksi, 1 orang Ahli, pihak Bank dan BPN wilayah Sumbar dan Riau.
Adapun dalam pemeriksaan dan analisa terhadap bukti-bukti dokumen yang ditemukan penyidik menemukan ada 6 orang saksi.
Diduga merupakan keuntungan dari atau aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA.
Dan terhadap 6 orang saksi dilakukan penyitaan barang bukti berupa aset diantaranya dari sdri E, AA, TR, MA, BH dan A.
“Yang yang dibeli dan diperoleh dari uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA hingga kemudian berdasarkan gelar perkara dan pada tanggal 20 Februari 2024 terhadap MA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Adapun Barang bukti berupa aset yang disita dari 6 orang saksi tersebut adalah berupa 1 kendaraan roda dua, 6 kendaraan roda empat.
1 rumah di Kota Padang, 4 rumah di Kota Pekanbaru dan uang tunai sebesar Rp754 juta.
Hingga ditotal secara keseluruhan total barang bukti yang telah disita adalah senilai lebih kurang Rp5 miliar
Mutasi rekening para saksi dan tersangka serta dokumen dokumen penting lainnya juga turut disita.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka MA adalah Pasal 3 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.
“Adapun saat ini perkara tindak pidana pencucian dengan tindak pidana asal tersebut masih dalam proses penyidikan dan tidak tertutup kemnungkinan ada penambahan tersangka baru,” jelasnya.
Selain itu pelaku juga diungkap masih memiliki 5 perkara yang harus dijalankan, yaitu 4 Perkara di Riau dan 2 di Sumbar.
(*)