Metro  

Gunung Marapi Kembali Erupsi

Visualisasi puncak Gunung Marapi Sumbar saat erupsi terjadi pada hari Jumat (5/7/2024).

Bukittinggi, kabarin.co – Gunung Marapi Sumbar kembali erupsi pagi ini, Jumat (5/7/2024).

Erupsi ini merupakan erupsi yang sekeian kalinya usai status gunung marapi turun dari Level III atau siaga menjadi level II atau waspada.

banner 728x90

Petugas Pos Pemantauan Gunung Api (PGA) Marapi, Ahmad Rivandi mengatakan, erupsi terjadi pukul 06.36 WIB.

“Tinggi kolom abu teramati sekitar 800 meter di atas puncak (kurang lebih 3.691 meter di atas permukaan laut),” kata Ahmad Rivandi saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan kolom abu teramati berwarna putih dengan intensitas tebal condong ke arah utara.

Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 6,2 mm dengan durasi sekitar 52 detik.

Menurutnya, meskipun sudah turun level, potensi letesun Gunung Marapi tetap ada, sehingga masyarat harus tetap waspada dan mengikuti rekomendasi.

Pihaknya juga telah mengeluarkan rekomendasi agar masyarakat di sekitar gunung.

Pengunjung/wisatawan/pendaki tidak memasuki dan berkegiatan di dalam wilayah radius tiga kilometer dari pusat aktivitas (kawah verbeek).

Masyarakat yang bermukim di sekitar lembah/aliran/bantaran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi agar selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.

Untuk menghindari gangguan pernapasan (ISPA) maupun gangguan kesehatan lainnya yang disebabkan oleh abu vulkanik.

Maka masyarakat yang berada di sekitar gunung agar menggunakan masker pelindung mulut dan hidung serta perlengkapan lain untuk melindungi mata dan kulit.

Selain itu jika terjadi hujan abu agar mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang tebal agar tidak roboh.

Masyarakat yang ada di sekitar gunung dan seluruh pihak agar menjaga kondusivitas suasana di masyarakat.

Tidak menyebarkan narasi bohong (hoaks), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya.

Masyarakat harap selalu mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah.

(*)

banner 728x90