Padang, kabarin.co – Kejati Sumbar menangkan pra peradilan yang diajukan oleh salah seorang tersangka kasus korupsi disdik Sumbar berinisial DRS di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman.
Dia mengatakan dalam pra peradilan yang diajukan oleh tersangka mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah sehingga mereka mengajukan pra peradilan.
“Pada hari ini jam 14.00 Wib tadi telah diputus pra peradilan terhadap tersangka inisial DRS dimana pengadilan menolak seluruh dalil dalil yang diajukan kepada pengadilan terhadap penyidik Kejati Sumbar,” katanya
Senin (8/7/2024).
Katanya, hal itu terjadi karena mereka mengajukan tidak sah sebagai tersangka maka diuji di pengadilan sehingga pada hari ini pihak Kejati dinyatakan menang.
Usai putusan pra peradilan tersebut keluar Hadiman mengatakan akan melanjutkan proses kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar tersebut ke tahap selanjutnya.
“Usai dinyatakan menang perkara ini akan segera dilakukan perampungan pemberkasan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.