Padang, kabarin.co – Pemko Padang serius melarang pegawainya untuk terlibat judi online (Judol).
Hal ini dibuktikan dengan Surat Edaran No. 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1- PDG/2024.
Dimana isinya adalah larangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang untuk terlibat dalam Judol.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan bahwa aturan ini mengacu pada Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202.
Tentang disiplin PNS dan Pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online.
Larangan ini juga diberlakukan karena maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online yang meresahkan kehidupan sosial.
“Kepala perangkat daerah diharapkan memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat dalam kegiatan judi konvensional maupun judi online,” ujar Andree pada Senin (8/7/2024).
Andree juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi pegawai mereka.
Terutama dalam penggunaan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.
“ASN dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam judi online dan turut mengimbau larangan tersebut,” tegas Andree.
Ia menambahkan bahwa ASN yang terbukti melakukan aktivitas judi online akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kami juga mengajak Camat dan Lurah untuk bekerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan gerakan memberantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” pungkas Andree.
(*)