Metro  

Tengah Asik Menyabit Rumput, YB Diamankan Polisi Payakumbuh

Tersangka YB bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Senin (8/7/2024).

Payakumbuh, kabarin.co – Tim Satres Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan YB (49).

YB diamankan saat sedang menyabit rumput di kebun yang terletak di Jorong Koto Malintang Kenagarian Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (8/7/2024)

banner 728x90

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra menjelaskan, petugas Satres Narkoba polres Payakumbuh mendapatkan informasi adanya orang yang telah menyimpan, memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan sehingga didapatkan informasi yang akurat terhadap orang tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka disebuah kebun yang sedang menyabit rumput untuk ternak,” kata Aiga, Selasa (9/7/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu dan dimasukan dalam plastik rexona.

Kemudian diletakan dalam kotak minuman eskrim dengan jarak lebih kurang 10 meter dari pelaku.

“Selain itu pelaku juga mengakui masih menyimpan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan timah rokok,” katanya.

Dimasukan dalam kotak rokok kemudian dibalut dengan kantong kresek warna hitam putih yang disimpan dirumpun pohon pisang dengan jarak lebih kurang 40 meter dari pelaku.

Pelaku mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibeli kepada panggilan Panjaitan dengan cara di telpon seharga Rp3 juta.

“Tapi uang belum dikirimkan karena belum di jual, sistemnya dijual dulu baru di transfer uang hasil penjualan,” ujar Aiga.

“Pelaku sudah diproses lebih lanjut, sementara itu kita akan terus memburu pemasok narkobanya,” pungkasnya.

(*)

banner 728x90