“Selain itu pelaku juga mengakui masih menyimpan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan timah rokok,” katanya.
Dimasukan dalam kotak rokok kemudian dibalut dengan kantong kresek warna hitam putih yang disimpan dirumpun pohon pisang dengan jarak lebih kurang 40 meter dari pelaku.
Pelaku mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibeli kepada panggilan Panjaitan dengan cara di telpon seharga Rp3 juta.
“Tapi uang belum dikirimkan karena belum di jual, sistemnya dijual dulu baru di transfer uang hasil penjualan,” ujar Aiga.
“Pelaku sudah diproses lebih lanjut, sementara itu kita akan terus memburu pemasok narkobanya,” pungkasnya.
(*)