Metro  

Sambut Hari Jadi ke355 Kota Padang, Pemko Hapuskan Denda PBB P2

Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11/2019). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari Januari hingga Oktober 2019 hanya tumbuh 0,23 persen menjadi Rp1.018,47 triliun atau 64,56 persen dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577 triliun dan salah satu penyebab melambatnya penerimaan pajak tersebut, karena nilai tukar rupiah terhadap dolar AS rata-rata sejak awal tahun ada di Rp14.162, dengan asumsi di APBN 2019 sebesar Rp15.000. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

 

Padang, kabarin.co – Pemko Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Hal ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355.

Kepala Bapenda Pasang, Yosefriawan menjelaskan, kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini diberlakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024.

Ia juga menekankan agar warga Kota Padang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Kini Bayar Pajak Bisa di Lokasi Razia, Ini Penjelasan Gubernur Sumbar

katanya, pihaknya sudah menyosialisasikan mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

“Selain itu, menggencarkan melalui spanduk, baliho bahkan memanfaatkan sosial media untuk menyosialisasikannya,” jelasnya, dikutip Minggu (14/7/2024).

Dikatakannya, Bapenda Kota Padang hanya memberikan dispensasi penghapusan denda PBB P2.

Sementara itu untuk denda pajak daerah lainnya tetap berlaku.

“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda. Kepada masyarat Kota Padang supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir,” tukasnya.