Padang, kabarin.co – Pemko Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Hal ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355.
Kepala Bapenda Pasang, Yosefriawan menjelaskan, kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini diberlakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024.
Ia juga menekankan agar warga Kota Padang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.
katanya, pihaknya sudah menyosialisasikan mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
“Selain itu, menggencarkan melalui spanduk, baliho bahkan memanfaatkan sosial media untuk menyosialisasikannya,” jelasnya, dikutip Minggu (14/7/2024).
Dikatakannya, Bapenda Kota Padang hanya memberikan dispensasi penghapusan denda PBB P2.
Sementara itu untuk denda pajak daerah lainnya tetap berlaku.
“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda. Kepada masyarat Kota Padang supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir,” tukasnya.