Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Pemprov Sumbar) sampaikan nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Sumbar 2024 melalui sidang paripurna, Rabu (31/1) di ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan didampingi oleh Wakil Ketua lainya Suwirpen Suib. Sementara dari Pemprov dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin paripurna mengatakan, untuk mengoptimalkan pembahasan Ranperda P-APBD 2024 ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian, pertama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (P-KUA PPAS) yang menjadi rujukan P-APBD Sumbar 2024 masih bersifat tentatif, pendapatan daerah sebesar Rp 6,8 triliun sementara belanja daerah Rp7,037 triliun.
“Neraca pendapatan dan belanja daerah harus diseimbangkan dalam proses pembahasan,” katanya.
Selanjutnya, memperhatikan komposisi Perubahan KUA-PPAS 2024 Pemprov harus cermat dalam mengusulkan anggaran pada P-APBD Sumbar 2024. Belajar dari permasalahan yang terjadi perencanaan Perubahan APBD 2023, berdampak pada tidak tercapainya proyeksi Sisa Penggunaan Anggaran (SILPA) untuk menutup defisit 2024.
“Hal itu jangan terulang kembali. Apabila permasalahan yang sama terulang, akan berdampak dalam penyusunan APBD 2025 dan Perubahan APBD tahun 2025,” katanya
Dia menyebut memperhatikan realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari PAD semester pertama 2024 mencapai 45,87 persen perekonomian, sementara
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
perkapita masyarakat meningkat, maka dari itu masih terdapat potensi untuk mencapai penerimaan daerah yang ditampung dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024.
“Demikian beberapa catatan strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, semoga bisa dimaksimalkan,” katanya.
Dia menyebut, secara umum rencana anggaran sudah sejalan dengan kabijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 yang disepakati DPRD dengan Pemerintah Daerah. Rencana anggaran Pemerintah Daerah yang diusulkan pada Ranperda Perubahan APBD perlu dibahas dan dalami nanti dengan memperhatikan beberapa catatan yang dikemukaan.
Dia menegaskan, rancangan perubahan APBD yang disampaikan oleh pemerintah provinsi tersebut akan dibahas dan didalami dengan memperhatikan catatan strategis tersebut. Fraksi-fraksi DPRD juga diminta untuk menyiapkan tanggapan, pertanyaan, ataupun meminta penjelasan terhadap rancangan perubahan APBD tersebut untuk disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
“Fraksi-fraksi hendaknya dapat merumuskan pandangan, pendapat dan masukan yang komperehensif, agar Ranperda Perubahan APBD dapat lebih akomodatif, efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan daerah,
Sementara Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan Perubahan APBD 2024 dihadapkan dengan kondisi yang tidak mudah. Sumbar butuh anggaran belanja yang cukup besar untuk mendanai program yang menjadi prioritas dalam APBD induk 2024.
Disisi lain Sumbar juga memiliki keterbatasan fiskal untuk menjalankan program dan kegiatan, namun Pemprov berkomitmen memaksimalkan keterbatasan yang ada untuk mengakomodir urusan wajib pada Perubahan APBD 2024.
Berikut gambaran Rancangan Perubahan APBD 2024, total perubahan APBD Rp 7,057 triliun mengalami kenaikan 220,01 miliar dari APBD awal sebesar Rp 6,837 triliun.