Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Pemprov Sumbar) sampaikan nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Sumbar 2024 melalui sidang paripurna, Rabu (31/1) di ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan didampingi oleh Wakil Ketua lainya Suwirpen Suib. Sementara dari Pemprov dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin paripurna mengatakan, untuk mengoptimalkan pembahasan Ranperda P-APBD 2024 ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian, pertama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (P-KUA PPAS) yang menjadi rujukan P-APBD Sumbar 2024 masih bersifat tentatif, pendapatan daerah sebesar Rp 6,8 triliun sementara belanja daerah Rp7,037 triliun.
“Neraca pendapatan dan belanja daerah harus diseimbangkan dalam proses pembahasan,” katanya.