Metro  

Putusan MK Nomor 176 Tak Pengaruhi PSU Pilkada Pasaman, KPU Sumbar Pastikan Pemilihan Tetap Tiga Paslon

Pasaman, Kabarin.co—Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa calon legislatif terpilih tidak boleh mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada, dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman, yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2024 mendatang. Meski aturan tersebut berdampak pada calon legislatif di masa mendatang, namun tidak berlaku surut, yang berarti calon yang telah terpilih sebelumnya, termasuk mereka yang terlibat dalam proses Pilkada Pasaman, tetap dapat berpartisipasi dalam pemilihan tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) juga menegaskan bahwa PSU di Pasaman akan tetap diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) yang sebelumnya telah memenuhi syarat, yaitu Paslon nomor urut 1, Welly-Parulian, Paslon nomor urut 2, Maraondak-Desrizal, dan Paslon nomor urut 3, Sabar-Sukardi.

banner 728x90

KPU Sumbar menambahkan bahwa meskipun ada perubahan aturan terkait calon legislatif yang terpilih, hal ini tidak mempengaruhi jadwal atau partisipasi dalam PSU Pilkada Pasaman yang akan datang.

Salah satu calon yang turut serta dalam PSU Pasaman adalah Welly Suhery, yang sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Pasaman pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Welly, yang merupakan kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berhasil meraih satu kursi di DPRD Pasaman dan kini mencalonkan diri sebagai calon bupati dalam Pilkada Pasaman 2024.

Keberhasilan Welly di Pileg tidak menghalangi langkahnya untuk bertarung dalam Pilkada, meskipun keputusan MK yang baru saja diumumkan memberikan batasan bagi calon legislatif terpilih di masa depan.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sumbar, Jons Menedi, menegaskan bahwa putusan MK yang baru ini tidak berlaku surut dan tidak mempengaruhi calon yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada.

“Putusan ini tidak langsung berlaku begitu saja untuk Pilkada yang sedang berlangsung. Aturan ini akan diterapkan untuk Pilkada-pilkada yang akan datang, dan tidak berpengaruh pada PSU Pilkada Pasaman yang akan dilaksanakan pada bulan depan,” ujar Jons Menedi saat ditemui di kantor KPU Sumbar.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun ada perubahan kebijakan terkait calon legislatif yang ingin beralih menjadi calon kepala daerah, Pilkada Pasaman tetap akan berjalan dengan ketentuan yang sudah ada sebelumnya.

PSU yang digelar pada 19 April 2024 mendatang akan melibatkan tiga paslon yang sebelumnya telah terdaftar dan lolos verifikasi administrasi.

Dijadikan Isu Politik

Sementara itu, pasca putusan MK itu, banyak yang melakukan kampanye hitam menyerang Welly Suhery. Bahwa masyarakat diajak memilih paslob lain karena joka memilih Welly Suhery suara akan terbuang sia-sia pasca putusan baru tersebut. Namun hal ini lansgung terbantahkan dengan pernyataan yang disampaikan KPU Sumbar.

Ketua Tim Pemenangan Welly-Parulian juga sangat menyayangkan pihak tidak bertanggungjawab memperlebar isu itu untuk kepentingan politik.

“Mari ikuti PSU Pilkada Pasaman ini dengan bijak tanpa menyebar fitnah dan melakukan kampanye hitam. Biarkan masyarakat menentukan pilihannya,” ujar Dedi yang akrab disapa Ngah Dedot ini.

Ia menambahkan, Pilkada Pasaman sendiri merupakan salah satu momen penting bagi masyarakat, jadi jangan ciderai keinginan masyarakat dalm menentukan hak politiknya.

Dengan adanya aturan baru dari MK, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam merencanakan langkah politik. Ia juga mengajak tim dan simpatisan agar tetap solid memenangkan Welly-Parulian. (*)

banner 728x90