Metro  

Tersangka DPO Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar Belum Ditemukan

Padang, Kabarin.co – Selama kurang lebih 2 bulan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri yang terlibat pada kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar belum ditemukan.

“DPO yang bersangkutan sudah kita lakukan pencarian dan mencari informasi keberadaannya namun belum ditemukan hingga saat ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M.Rasyid, Kamis, (15/8/2024).

banner 728x90

Ia melanjutkan, dalam upaya pencarian tersangka, pihak Kejati Sumbar juga telah meminta bantuan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen bidang Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI).

Menurutnya, Satgas SIRI sangat tepat untuk menangani kasus tersebut.

“Untuk pencarian, Satgas SIRI mempunyai talenta yang unggul, sebab Satgas SIRI dibentuk secara khusus untuk memenuhi kebutuhan analisa data dan informasi intelijen yang bersifat penting dan mendesak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, meskipun Kejati Sumbar telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Disdik Sumbar dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp.18 miliar, namun kasus tersebut masih terus berjalan.

“Semua berkas perkara sudah rampung. Sekarang jaksa peneliti sedang meneliti berkas tersebut baik itu formil maupun materiilnya,” katanya.

Rasyid menjelaskan, pihak jaksa peneliti berhak menentukan sikap untuk lengkap atau tidaknya berkas tersebut.

“Kalau semua telah selesai, maka berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” ucapnya.

Berita sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan 9 tersangka pada kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar itu, namun satu diantaranya meninggal dunia.

Pertama tersangka BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri.

Kejati Sumbar telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka namun tidak dipenuhi, untuk itu tersangka tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hari ini juga kita tetapkan dia sebagai DPO. Kita telah menunggu hingga hari ini, dihubungi tidak bisa, didatangi kerumahnya juga tidak ada. Jika tersangka tidak menyerahkan diri maka akan kita tangkap,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, Kamis, (6/6/2024) lalu.

Tersangka selanjutnya adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek.

RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Disdik Sumbar.

Setelah itu SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).

Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), SY (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).

Terakhir adalah DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya, yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata. Namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp,5.5 miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar sudah memeriksa sebanyak 37 orang saksi, termasuk saksi ahli.

(*)

 

 

banner 728x90