Padang, Kabarin.co – Selama kurang lebih 2 bulan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri yang terlibat pada kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar belum ditemukan.
“DPO yang bersangkutan sudah kita lakukan pencarian dan mencari informasi keberadaannya namun belum ditemukan hingga saat ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M.Rasyid, Kamis, (15/8/2024).
Ia melanjutkan, dalam upaya pencarian tersangka, pihak Kejati Sumbar juga telah meminta bantuan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen bidang Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI).
Menurutnya, Satgas SIRI sangat tepat untuk menangani kasus tersebut.
“Untuk pencarian, Satgas SIRI mempunyai talenta yang unggul, sebab Satgas SIRI dibentuk secara khusus untuk memenuhi kebutuhan analisa data dan informasi intelijen yang bersifat penting dan mendesak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, meskipun Kejati Sumbar telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Disdik Sumbar dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp.18 miliar, namun kasus tersebut masih terus berjalan.