Padang, kabarin.co – Penasihat Hukum (PH) tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang – Pekanbaru di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 sampai 2021, yang menjerat 12 orang terdiri dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), angkat bicara.
Menurut PH tersangka, Dr.Suharizal, mengatakan, bahwa ia mendampingi kliennya dari masyarakat.
“Tersangka melalui PH melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena sudah uzur,” katanya sewaktu diwawancarai wartawan, Kamis (24/10/2024).
Atas permohonan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), mengalihkannya menjadi tahanan Kota.
Dr. Suharizal yang merupakan pengacara kondang ini, menilai kasus tol sangat aneh bin ajaib.
“Karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak ikut jadi tersangka,” ujarnya.
Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, telah menetapkan 12 orang tersangka dalam dugaan korupsi jalan tol Padang – Pekanbaru di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 sampai 2021, yang menjerat 11 orang terdiri dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana para tersangka yaitu
SF selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah/ Ketua Penetapan pelayanan Terpadu (P2T). YH selaku Anggota P2T, yang merupakan ASN. Selanjutnya, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, dan ZN masing-masing selaku penerima ganti kerugian jalan tol diatas lahan Pemkab Pariaman (masyarakat).
Kasus ini berawal pada tahun 2020, terdapat kegiatan pengadaan tanah pembagunan jalan tol ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (STA 4+200- STA 36+600) Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumbar yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan tanah jalan tol S.
Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, SF selaku Ketua P2T membentuk Satuan tugas (Satgas) A dan Satgas B bersama-sama YH, selaku Anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan/ Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar tahun 2020, secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol Pekanbaru- Padang tanggal 5 Februari 2021.
Kemudian tanggal 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021, padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pariaman Yulidarmi,
jika lahan tersebut merupakan aset Pemda Kabupaten Padang Pariaman.
Akibat perbuatan SF dan YH, negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp27 miliar sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp9 miliar rupiah.
(*)