Padang, kabarin.co – Penasihat Hukum (PH) tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang – Pekanbaru di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 sampai 2021, yang menjerat 12 orang terdiri dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), angkat bicara.
Menurut PH tersangka, Dr.Suharizal, mengatakan, bahwa ia mendampingi kliennya dari masyarakat.
“Tersangka melalui PH melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena sudah uzur,” katanya sewaktu diwawancarai wartawan, Kamis (24/10/2024).
Atas permohonan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), mengalihkannya menjadi tahanan Kota.
Dr. Suharizal yang merupakan pengacara kondang ini, menilai kasus tol sangat aneh bin ajaib.
“Karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak ikut jadi tersangka,” ujarnya.
Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, telah menetapkan 12 orang tersangka dalam dugaan korupsi jalan tol Padang – Pekanbaru di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 sampai 2021, yang menjerat 11 orang terdiri dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).