Metro  

Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Tersangka Grativfikasi

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi.

“Ya benar tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).

Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Tersangka Grativfikasi

Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bukti Makin Kuat, KPK Segera Umumkan Tersangka Baru e-KTP

KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.

Kendati demikian, KPK belum menjelaskan secara detail mengenai bentuk penerimaan gratifikasi tersebut.

Pada Selasa siang, penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Salah satunya, ruangan sekretariat di Kantor Bupati.

Sebelumnya, ditempat terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan, KPK akan mempertimbangkan tuntutan hukuman berat terhadap politisi Partai Golkar tersebut.