Seperti dinukilkan harianhaluan.com, setelah mendapatkan cukup data dan informasi, petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap lemari pendingin (freezer) milik pelaku yang dicurigai tempat menyimpan daging dari satwa yang dilindungi tersebut di dalam rumahnya.
Diduga pelaku “RI” memperoleh satwa langka itu dari para penjual yang datang dari Jambi, Pekanbaru dan termasuk dari Sumatera Barat itu sendiri. Hewan tersebut terdiri dari beruang, harimau, ular, dan terenggiling.
Setelah dibeli dari penjual, lalu hewan hewan itu di potong potong menjadi beberapa bagian dan dimasukan ke dalam freezer. Namun, tak disebutkan untuk apa daging-daging hewan langka yang dilindungi Undang-Undang itu diperjualbelikan.
Kapolres Sijunjung AKBP H. Imran Amir, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Wawan Darmawan, SIK, Kapolsek Kamangbaru, AKP Lazuardi, Kasat Intel Iptu Adisman, Paur Humas Iptu Nasrul dan Kasat Lantas AKP Afrino Chan serta sejumlah anggota Polres Sijunjung yang datang langsung meninjau ke tempat kejadian peristiwa (TKP) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.(*/hh)