Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Gelar Deklarasi Zero Narkoba Dan Handpone

Pasaman, Kabarin.co— Rumah Tahanan Masyarakat (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping menggelar deklarasi Zero Narkoba dan Handphone sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba dan penyelundupan alat komunikasi ilegal.

Acara deklarasi ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Pejabat Struktural dan seluruh Petugas Rutan Lubuk Sikaping.

banner 728x90

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Rutan untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, serta menjamin tidak adanya toleransi terhadap peredaran narkoba dan handphone ilegal di dalam Lapas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi narkoba dan handphone di lingkungan Rutan. Ini adalah bagian dari reformasi pemasyarakatan menuju Rutan yang bersih, aman, dan bermartabat,” ujar Resman

Deklarasi ditandai dengan pembacaan ikrar bersama dan penandatanganan komitmen oleh seluruh pegawai Rutan Kelas IIB.

Kegiatan ini sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan Zero Narkoba dan alat komunikasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping dapat menjadi role model dalam menciptakan Lembaga Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal. Ucap Resman. (Joni)

banner 728x90