MUI Bantah Telah Mengeluarkan Fatwa Haram Untuk Angpao Imlek

Nasional13 Views

kabarin.co –Sehubungan dengan beredarnya berita yang diunggah oleh situs Tribunnewss.wordpress tentang : “MUI Akan Bahas Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Masyarakat Berang”.

Majelis Ulama Indonesia perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan sebagai berikut ;

1. Berita tersebut adalah tidak benar, bohong  dan mengandung unsur fitnah, kebencian serta adu domba antarumat beragama

2. Berita tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan, kesalah pahaman dan dapat memicu konflik antarelemen masyarakat yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.

3. MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas berita bohong (hoax) tersebut dan menuntut secara hukum pelakunya tanpa menunggu adanya pengaduan karena hal ini adalah delik pidana umum.

4. Meminta kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk secepatnya menutup situs yang mengunduh berita tersebut agar beritanya tidak menyebar.

5. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kehidupan.masyarakat.

Demikian beberapa klarifikasi yang dikeluarkan oleh MUI terkait isu Fatwa Haram Tersebut (msi)

Baca Juga:

Fatwa Dikeluarkan, Masyarakat Menganggap MUI Terlalu Over

Tidak Sejalan dengan MUI? Ini Penjelasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian

MUI Marah Kepada Anggota Pengurus Soal Pertemuan Presiden Israel Tanpa Izin

Sesuai Fatwa MUI, Pengucapan Selamat Natal Dibolehkan, Ditunjukkan Kepada Nabi Isa

Tito: Polri Akan Kirim Petugas untuk Koordinasi Terkait Fatwa MUI