kabarin.co –Sehubungan dengan beredarnya berita yang diunggah oleh situs Tribunnewss.wordpress tentang : “MUI Akan Bahas Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Masyarakat Berang”.
Majelis Ulama Indonesia perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan sebagai berikut ;
1. Berita tersebut adalah tidak benar, bohong dan mengandung unsur fitnah, kebencian serta adu domba antarumat beragama
2. Berita tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan, kesalah pahaman dan dapat memicu konflik antarelemen masyarakat yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.
3. MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas berita bohong (hoax) tersebut dan menuntut secara hukum pelakunya tanpa menunggu adanya pengaduan karena hal ini adalah delik pidana umum.
4. Meminta kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk secepatnya menutup situs yang mengunduh berita tersebut agar beritanya tidak menyebar.
5. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kehidupan.masyarakat.
Demikian beberapa klarifikasi yang dikeluarkan oleh MUI terkait isu Fatwa Haram Tersebut (msi)
Baca Juga:
Fatwa Dikeluarkan, Masyarakat Menganggap MUI Terlalu Over
Tidak Sejalan dengan MUI? Ini Penjelasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian
MUI Marah Kepada Anggota Pengurus Soal Pertemuan Presiden Israel Tanpa Izin
Sesuai Fatwa MUI, Pengucapan Selamat Natal Dibolehkan, Ditunjukkan Kepada Nabi Isa
Tito: Polri Akan Kirim Petugas untuk Koordinasi Terkait Fatwa MUI