kabarin.co – Jakarta, Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya usaha untuk mendapatkan peninjauan kembali berakhir dengan ditolaknya oleh Mahkamah Agung (MA).
Apa respons pengacara eks Gubernur DKI Jakarta itu? Sampai saat ini belum menerima salinan keputusan tersebut dikutip dari detikcom
PK Ahok Ditolak, Pengacara Masih Tunggu Info Resmi dari MA
“Maaf saya belum dapat kabar apa pun dari MA,” kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, saat dimintai konfirmasi , Senin (26/3/2018).
Josefina mengatakan dirinya belum mau berkomentar soal ditolaknya PK Ahok ini. Dia akan lebih dulu menunggu informasi resmi dari MA.
“Saya nggak bisa tanggapi kalau belum dapat info resmi dari MA,” jelasnya.
MA menolak PK Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Margiatmo.
“Sudah diputus. Hasilnya menolak,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dimintai konfirmasi , Senin (26/3).
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar, dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.