Laporkan Sekjen PSI Ke Bareskrim, Bawaslu Patut Diapresiasi

kabarin.co – Ketua Bawaslu RI, Abhan melaporkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Anthoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu, pada Kamis (17/5).

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan pidana Pemilu kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan penyelenggara Pemilu. Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut adalah pidana kurungan selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga :  5 Pejabat Utama dan 4 Kapolres di Sumbar Dimutasi, Ternyata ini Sebabnya

Laporkan Sekjen PSI Ke Bareskrim, Bawaslu Patut Diapresiasi

Praktisi hukum Pemilu, Ahmad Irawan mengatakan, dalam perspektif kerangka dan teknis pengawasan, jika memang yang diteruskan ke Kepolisian oleh Bawaslu merupakan produk temuan, maka tentunya patut diapresiasi.

“Temuan merupakan hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu. Apalagi hasilnya menyasar petinggi partai peserta Pemilu, sesuatu yang hampir mustahil terjadi sebelumnya,” kata Irawan kepada Wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/5) malam.

Baca Juga :  Indonesia Peringkat 5 Besar di Dunia Capaian Vaksinasi Terbanyak

Bawaslu RI, kata dia, telah menyimpulkan perbuatan Anthoni dan Chandra sebagai pidana Pemilu. Berdasarkan konstruksi dan keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sebagai tempat bernaung untuk menyamakan pola dan pemahaman mengenai pidana pemilu di antara pengawas, penyidik dan jaksa, maka temuan pelanggaran oleh PSI tentunya melalui proses pendampingan dan pembantuan penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.