Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

“Semua ini kan soal penafsiran pasal 222 UU 7 tahun 2017. Untuk persoalan ini prinsipnya kita kembalikan semua ke DPR,” kata Pramono.

Bawaslu dalam paparannya terkait Peraturan Bawaslu menyatakan akan meningkatkan metode pengawasan terhadap potensi terjadinya pelanggaran. Ada beberapa terobosan seperti pengawas akan berada di setiap acara dengan mengawasi Paslon dan anggota DPR.

Baca Juga :  Wiranto Sebut Demo Tolak RUU yang Ditunda Tak Lagi Relevan

“Itu termasuk kami akan memantau langsung kampanye pertemuan terbuka atau tertutup hingga penyebaran spanduk, alat peraga kampanye di tempat umum,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Pengawasan lain yang termasuk terobosan adalah terhadap media sosial  dan iklan di media massa. Fritz menyebut sejumlah pasal yang khusus mengatur tentang hal tersebut.

“Misal di pasal 26 Perbawaslu mengatur tentang semua kampanye di medsos. Fungsi Bawaslu juga memastikan peran lembaga penyiaran publik.”

Baca Juga :  Obituary: Muhammad Ali, "Sportsman of the Century"

Ketua Bawaslu Abhan memaparkan definisi citra diri terkait selama masa kampanye. Dia mengakui definisi citra diri sangat luas namun keputusan itu tidak diambil serampangan seperti larangan keras menampilkan logo dan nomor urut parpol.