Jokowi Divonis Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi bekas kebakaran lahan di desa Guntung Damar, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (23/9). Dalam kunjungan kerja selama dua hari di Kalimantan Selatan, selain meninjau lokasi titik api (hotspot), Presiden Joko Widodo juga akan melaksanakan ibadah salat Idul Adha di Masjid Al Karomah Martapura. ANTARA FOTO/Herry Murdy Hermawan/pras/15

kabarin.co – Palangkaraya, Majelis Hakim ada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan begitu, Jokowi dkk dihukum untuk segera membuat PP Kebakaran Hutan.

Kasus ini berawal saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Penggugat itu adalah:

Jokowi Divonis Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kasus Kebakaran Hutan

1.Arie Rompas
2.Kartika Sari
3.Fatkhurrohman
4.Afandi
5.Herlina
6.Nordin
7.Mariaty

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Audrey Siswi SMP di Pontianak Ditingkatkan ke Penyidikan

Mereka bertujuh menggugat:

1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Gugtan tersebut terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh penggugat menilai Jokowi dan kawan-kawan selakau penanggung jawab sudah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.