kabarin.co – Surabaya, Polda Jawa Timur mentapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (44) sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Banser NU.
Penetapan tersangka pasa Gus Nur setelah penyidik memiliki sejumlah bukti. Serta telah memintai keterangan dari 4 orang saksi ahli meliputi ahli Pidana (dua orang), ahli Bahasa dan ahli ITE.
Gus Nur Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik NU
Tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera , penyidik akhirnya menetapkan tersangka pada Sugi Nur Raharja setelah memeriksa empat saksi ahli. Meskipun begitu, polisi tidak menahan tersangka.
“Berdasarkan masukan dari beberapa saksi-saksi ahli, kita menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka. Tetapi tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Barung, Kamis (22/11/2018).